SOLOPOS.COM - Ilustrasi arus lalu lintas. (Dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Kepolisian Sragen mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yakni penegakan aturan lalu lintas secara elektronik pada Selasa (23/3/2021).

Terkait itu, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengimbau warga yang membeli sepeda motor atau mobil bekas atau second segera mengurus proses balik nama kendaraan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres mengatakan hal tersebut seusai mengikuti Virtual Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Aula Adhikari, Mapolres Sragen, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Sidak, DPRD Solo Ungkap Banyak Ortu Tak Tega Ikutkan Anak Belajar Tatap Muka

Kapolres menjelaskan proses tilang elektronik pada ETLE di Sragen mengacu data surat nomor tanda kendaraan (STNK). Datanya terintegrasi dengan data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tidak menutup kemungkinan pemilik lama dari kendaraan yang belum dibalik nama bakal mendapatkan surat klarifikasi dari Polres Sragen atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik baru kendaraan itu.

Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau warga segera mengurus proses balik nama setelah membeli kendaraan bermotor dari orang lain.

Baca Juga: Pusat Judi Dadu di Belakang Tirtonadi Solo Pindah, Ini Kata Lurah Gilingan

Blokir Nama Pemilik

“Saya juga mengimbau kepada penjual kendaraan, jangan mau meminjamkan KTP kepada pembeli [saat proses pembayaran pajak tahunan]. Sampaikan kepada pembeli, segera urus balik nama dan lakukan pemblokiran nama di Samsat terdekat,” terang Kapolres.

Blokir nama pemilik kendaraan bisa menghindari kemungkinan pemilik lama mendapat surat tilang atas pelanggaran lalu lintas oleh pemilik baru kendaraan itu selama pembelakuan ETLE di Sragen.

Tidak hanya itu, blokir nama pemilik kendaraan juga menghindarkan pemilik lama mendapat tagihan pajak kendaraan secara progresif.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Lokasi CCTV E-Tilang di Sragen

Kapolres mengakui belum tentu pelanggar lalu lintas adalah pemilik dari kendaraan itu. Tidak menutup kemungkinan, pelanggar lalu lintas itu adalah anak, teman, saudara, atau pemilik baru kendaraan yang belum dibalik nama.

Bila pemilik kendaraan bermotor itu tidak merasa melakukan pelanggaran ETLE di jalan Sragen, ia diharapkan memberikan klarifikasi ke polisi supaya terhindar dari kewajiban membayar denda pelanggaran tersebut.

"Kalau kendaraan dipinjam teman, siapa teman itu. Kalau sudah dijual kendaraan itu, kepada siapa ia menjual dan alamatnya mana? Nanti surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik baru. Rekaman CCTV atau kamera di helm anggota bisa jadi bukti digital atas terjadinya pelanggaran itu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya