SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyelesaikan pemasangan closed circuit television (CCTV) di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (17/12/2020). Pemasangan CCTV tersebut untuk menambah prasarana e-tilang di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Penegakan aturan lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Solo dipastikan tidak terganggu dengan penonaktifan seluruh kamera CCTV milik Dinas Perhubungan atau Dishub Solo.

Kamera yang digunakan untuk ETLE atau tilang elektronik oleh Satlantas Polresta Solo berbeda dengan sistem Dishub. Dampak yang paling terasa dengan penonaktifan kamera CCTV Dishub yakni pada pengawasan dan intervensi jika terjadi kepadatan arus lalu lintas pada area tertentu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Solo Great Sale 2021 di Solo Paragon Mal, Ini yang Paling Banyak Dibeli

Jika sebelumnya Dishub bisa mengawasi dan melakukan intervensi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dari jarak jauh atau dari CC Room Dishub jika terjadi kepadatan, kini intervensi harus dilakukan secara manual. Petugas Dishub diterjunkan ke titik-titik rawan macet untuk antisipasi.

Sebagaimana diinformasikan, Dishub Solo harus mematikan jaringan atau server pada CC Room pada 8-10 Oktober 2021. Hal itu menyusul pemindahan CC Room ke gedung lain.

Baca Juga: Akun IG Pemkot Solo Berhasil Direbut dari Hackers, Netizen Malah Kecewa

Akibatnya, Area Traffic Control System (ATCS) atau sistem pengendali lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan dan seluruh kamera CCTV milik Dishub Solo yang terhubung dengannya tidak berfungsi.

Tak hanya berdampak pada pengawasan pengendalian arus lalu lintas, pemadaman server CC Room juga berdampak pada beberapa hal. Berikut deretan dampak dari pemadaman server CC Room Dishub Solo:

Baca Juga: CC Room Tak Berfungsi, Dishub Solo Atur Lalu Lintas Secara Manual

a. Server ATCS beserta jaringannya dalam kondisi mati.
b. Operasional CC Room (pantauan arus lalu lintas) untuk sementara tidak berjalan.
c. Semua CCTV Pantauan Arus Lalu Lintas beserta recording dalam kondisi mati.
d. Aplikasi Streaming Arus Lalu Lintas “Info Lalin Solo” untuk sementara waktu tidak dapat diakses.
e. Pembayaran E-Uji [kir] dilakukan secara manual.
f. Pelayanan pembayaran e-gembok pada aplikasi Bangun Pak Sigit dilakukan secara manual.
g. Pembelian tiket melalui E-Tiketing dilakukan secara manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya