SOLOPOS.COM - Kuburan kerabat Kerajaan Mataram di kawasan bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. (borobudurtour.co.id)

Solopos.com, SOLO — Makam B.Ray. Sedah Mirah dan sumur Madusoka adalah dua situs yang berada di kompleks di dalam tembok Benteng Srimanganti, petilasan Keraton Mataram Kartasura. Keraton Kartasura memiliki dua benteng, bagian dalam bernama Srimanganti dan bagian luar Baluwarti. Di dalam Benteng Srimanganti terdapat masjid, bangsal, dan permakaman.

Sementara Benteng Baluwarti terletak hanya sekitar beberapa meter dari Benteng Srimanganti. Benteng Keraton Kartasura yang dijebol warga pada Kamis (21/4/2022) adalah Baluwarti di bagian luar. Benteng Baluwarti konon memiliki panjang lebih dari satu kilometer. Namun, kini bangunan benteng yang tersisa hanya 100 meter.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kisah Kin San, Penguasa Semarang yang Ahli Membuat Petasan

Setelah keruntuhan Kerajaan Majapahit, Raden Kusen alian Kin San ditunjuk Raden Patah untuk menjadi penguasa Semarang pada 1378. Di Majapahit, Kin San dikenal sebagai panglima perang yang juga ahli dalam membuat petasan.

Baca Juga: Kisah Kin San, Penguasa Semarang yang Ahli Membuat Petasan

Sejarah Kota Semarang Jawa Tengah berawal dari abad ke-8. Laman Centre of Excellence, Layanan Perpustakaan dan Informasi Tentang Budaya Lokal menyebut pada abad ke-9 terdapat sebuah tempat bernama Pragota yang kini dikenal sebagai Bergota di daerah persisir pantai utara. Pragota kala itu menjadi bagian dari Kerajaan Mataram Kuno.

Gugatan Uji Materi UU IKN Diajukan Banyak Individu dan Organisasi

Pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi datang dari berbagai elemen masyarakat.

Sebagian permohonan uji materi telah memasuki sidang pendahuluan. Sebagian masih menunggu jadwal sidang. Sebagian telah memasuki tahapan persidangan lebih lanjut. Pemohon uji materi ada yang mewakili organisasi masyarakat sipil ada yang dalam kapasitas pribadi.

Baca Juga: Gugatan Uji Materi UU IKN Diajukan Banyak Individu dan Organisasi

Tiga berita di atas merupakan konten yang bisa diakses secara premium di layanan Espos Plus. Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya