SOLOPOS.COM - Kurma (freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Food and Agriculture Organization (FAO) PBB menyebut kurma sebagai tanaman budidaya yang paling kuno. Tanaman ini sudah tumbuh sejak 4.000 SM dan digunakan untuk pembangunan kuil Dewa Bulan di wilayah kuno Mesopotamia.

Bulan Ramadan identik dengan sajian kurma saat sahur maupun berbuka puasa. Makanan manis tersebut punya banyak manfaat kesehatan bagi tubuh, terutama ketika berpuasa. Sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, Indonesia cukup banyak mengimpor kurma.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Tumbuh Sejak 4000 SM, Kurma Jadi Tanaman Budidaya Paling Kuno

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor kurma Indonesia sebesar 50.133 ton dengan nilai US$69 juta atau setara Rp991 miliar pada 2021.

Jejak Thomas Karsten di Solo, Arsitek Pemadu Jawa dan Art Deco

Tangan dingin Herman Thomas Karsten meninggalkan jejak peradaban tak sedikit di Kota Solo. Karya Karsten tak asal atau sekadar menaruh bangunan bernafaskan Eropa ke Jawa tapi memadukannya.

Tangan dingin Herman Thomas Karsten meninggalkan jejak peradaban tak sedikit di Bumi Nusantara. Semarang, Malang, Jogja, dan Solo setidaknya memiliki satu-dua bangunan hasil rancangannya. Karya Karsten tak asal atau sekadar menaruh bangunan bernafaskan Eropa ke Jawa tapi memadukannya. Misalnya, dalam merancang Stasiun Balapan dan Pasar Gede.

Baca Juga: Jejak Thomas Karsten di Solo, Arsitek Pemadu Jawa dan Art Deco

Dia juga bergabung dalam Instituut de Java, sebuah perkumpulan yang peduli terhadap budaya Jawa. Bagi Karsten, Jawa adalah Jawa, bukan Belanda. Karsten menganggap kota sebagai suatu organisme hidup yang terus bertumbuh. Dalam rencana pengembangan kota, Karsten menganggap penting keberadaan taman-taman kota serta ruang terbuka.

Rumah Dipatoki, Warga Masyarakat Adat Turut Menggugat UU IKN ke MK

Seorang ibu bernama Dahlia dari Suku Pasir Balik, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur turut mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena lahan lokasi rumahnya dipasangi patok sebagai tanda kawasan IKN Nusantara.

”Ibu Dahlia terkejut mengetahui [lahan] rumahnya tiba-tiba sudah dipasangi patok [menjadi] lokasi IKN Nusantara. Ini kan aneh! Tidak ada pemberitahuan, tapi sudah main [pasang] patok,” kata Muhammad Arman, penasihat hukum Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen).

Baca Juga: Rumah Dipatoki, Warga Masyarakat Adat Turut Menggugat UU IKN ke MK

Penjelasan Arman itu dikutip Solopos.com dari laman Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN bersam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kalangan akademikus, tokoh adat, dan lain-lain yang tergabung dalam Argumen mendaftarkan gugatan judicial reiew atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (1/4/2022).

Tiga berita di atas merupakan konten yang bisa diakses secara premium di layanan Espos Plus. Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya