SOLOPOS.COM - Sidang kasus es kopi berujung maut dengan terdakwa Jessica, Rabu (15/6/2016). (detikcom)

Es kopi berujung maut dengan korban Mirna menyeret Jessica sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan pengacara Jessica Kumala Wongso yaitu Otto Hasibuan dkk. Sidang pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica ini akan dilanjutkan pekan depan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Kami akan menyampaikan tanggapan eksepsi satu minggu,” kata jaksa Ardito menyampaikan jawaban atas pertanyaan hakim di PN Jakpus, seperti dilansir detikcom, Rabu (15/6/2016).

Ketua majelis hakim Kisworo kemudian menyampaikan bahwa majelis hakim yang lain juga sudah memiliki jadwal, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal yang sudah ditetapkan.

“Sehingga kepada penuntut umum membacakan pendapatnya pada Selasa 21 Juni 2016 pukul 10.00 pagi,” kata hakim Kisworo yang dibantu hakim anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.

Salah seorang majelis hakim yang lain kemudian menyampaikan mengenai ketepatan waktu persidangan agar pengacara sudah siap sejak pagi. Hakim itu juga meminta wartawan yang meliput agar diatur agar tidak mengganggu jalannya persidangan dengan kamera yang banyak menyala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya