SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut belum selesai di penyidik Polda Metro Jaya. Namun dalam praperadilan, Jessica minta dilepaskand dari tahanan.

Solopos.com, JAKARTA — Seusai mengemukakan alasan pengajuan praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan tiga permohonan. Kubu Jessica berharap hakim tunggal I Wayan Nerta mengabulkan permohonan perempuan 27 tahun itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim kuasa hukum Jessica terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto, dan Hidayat Bostam. Adapun dari polisi diwakili oleh tim bidang hukum Polda Metro Jaya.

“Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala [Wongso] tak sah karena tak disertai perbuatan konkret,” kata Hidayat dalam persidangan perdana praperadilan di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Terakhir, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan Termohon praperadilan [Polda Metro Jaya] segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. “Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.”

Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menanyakan kepada pemohon apakah ada permohonan yang mau ditambah. Namun kuasa hukum Jessica dengan mantap menjawab tidak ada.

Hidayat mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli pada Kamis (25/2/2016) mendatang. Sementara agenda sidang praperadilan esok dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari pihak Termohon pada pukul 09.00 WIB.

Dijadwalkan sidang praperadilan selesai pada 2 Maret 2016. Namun hakim Wayan berharap bisa rampung sebelum itu karena bertepatan dengan peresmian gedung PN Jakarta Pusat. “Kalau bisa lebih cepat paling tidak akhir Februari,” terang Wayan.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apabila menurut jaksa tidak lengkap maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi untuk diperbaiki.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1/2016) malam karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu (6/1/2016) lalu. Ia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, masa penahanan tersangka Jessica pun diperpanjang karena habisnya masa penahanannya di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 30 Januari 2016. Kamis (18/2/2016) lalu, Jessica kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama enam hari pun sudah keluar. Namun, penyidik menyatakan tak akan membeberkan hasilnya ke publik.

“Pasti akan disiapkan untuk perpanjangan. Kami siapkan hal itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016) lalu, di kutip Solopos.com dari Detik. Sesuai prosedur, penahanan Jessica akan diperpanjang selama 40 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya