SOLOPOS.COM - Sidang kasus es kopi berujung maut dengan terdakwa Jessica, Rabu (15/6/2016). (detikcom)

Es kopi berujung maut menempatkan Jessica sebagai tersangka pembunuh Mirna.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa dalam berkas dakwaan menyebut Jessica Kumala Wongso sempat berurusan dengan pihak kepolisian Australia usai putus dengan pacarnya. Kuasa hukum Jessica dengan tegas membantah bahwa kliennya pernah punya catatan kriminal di Australia.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Ternyata tidak ada kriminal record untuk Jessica. Sekarang kami minta dilegalisir di Konjen Indonesia di Australia. Itu bisa jadi gambaran hakim. Jangan infomasi keliru Jessica, menghukun Jessica,” kata salah satu pengacara Jessica Otto Hasibuan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Selasa (21/6/2016).

Menurut Otto, ada salah penafsiran terhadap catatan kriminal tersebut. Jessica memang pernah berurusan dengan kepolisian Australia, namun hal tersebut karena Jessica pernah terlibat kecelakaan kendaraan.

“Saya melihat yang di berkas itu bukan criminal record, salah tafsir. Ada seperti contoh jessica dipanggil pengadilan umum karena nabrak tembok,” ujar Otto.

“Kalau nabrak tembok kan ada persidangan ganti rugi. Ini ada case. Bukan kriminal. Kalau ini on going. Kalau criminal record, harus ada putusan hukum,” jelasnya.

Agenda sidang Jessica selanjutnya yakni mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan sela akan menjadi penentuan apakah persidangan Jessica dilanjutkan untuk membahas pokok perkara atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya