SOLOPOS.COM - Beberapa saksi, termasuk Jessica Wongso (kanan), dalam rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi di Olivier Cafe. (Istimewa/Detik.com)

Es kopi berujung maut, tim pengacara Jessica Kumala Wongso tak akan ajukan praperadilan dan penangguhan penahanan.

Solopos.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menetapkan Jessica Kumala Wongso jadi tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Penetapan itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti kuat. Atas penetapan tersangka itu, pengacara Jessica tak akan menempuh praperadian terhadap polisi. Pengacara Jessica tak akan gegabah dan salah langkah dalam menjalani proses hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kita ajukan praperadilan sedangkan laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka,” ujar salah satu pengacara Jessica, Wahyudi Wibowo seperti dilansir liputan6.com, Minggu (31/1/2016).

Yudi menjelaskan dalam penetapan tersangka Jessica, polisi berpedoman pada Peraturan Kapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu, pihaknya meyakini akan kalah di pengadilan jika praperadilan itu dilakukan.

“Praperadilan pasti kita kalah, karena laporan kasus ini sudah lebih dari satu alat bukti yang sah. Kelemahan praperadilan di situ. Satu laporan satu alat bukti menurut Perkap Kapolri,” kata dia.

“Padahal asas hukum reg specialis, reg priori, derogate apriori berarti hukum yang lebih tinggi menyampingkan hukum yang lebih rendah. KUHAP sudah mengatur. KUHAP dengan Perkap Kapolri tinggi mana? Tinggi KUHP, karena asas hukum seperti itu,” jelas dia.

Bukan hanya praperadilan, Yudi juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jessica.

“Saya tak akan praperadilan dan enggak ajukan itu (penangguhan penahanan),” jelas Yudi.

Sebelumnya, Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat (29/1/2016) malam terkait kematian Mirna.

Seusai ditangkap, wanita berusia 27 tahun itu digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Di sana dia menjalani pemeriksaan maraton hingga penyidik memutuskan untuk menahan.

Alumnus Billy Blues College ini sebelumnya menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi. Segala metode penyidikan dilakukan polisi untuk menguak kasus tewasnya Mirna, hingga memeriksa Jessica dengan lie detector dan melakukan hypnotherapy terhadap perempuan berwajah oriental itu.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.

Wayan Mirna Salihin sebelumnya dinyatakan tewas setelah keracunan zat berbahaya sianida saat menyeruput Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Adanya racun sianida di es kopi itu membuat Mirna tewas setelah dibawa ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya