SOLOPOS.COM - Sidang kasus es kopi berujung maut dengan terdakwa Jessica, Rabu (15/6/2016). (detikcom)

Es kopi berujung maut dengan korban Mirna menyeret Jessica sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa melalui surat dakwaannya menyatakan, Jessica Kumala Wongso mengatur sedemikian rupa posisi benda-benda di atas meja agar aksinya menaburkan racuan sianida ke kopi Mirna tertutupi. Salah satu yang dipakai sebagai ‘penutup’ adalah 3 paper bag berisi sabun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016), pertemuan di Restoran Olivier disepakati pada 6 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 WIB. Jessica datang terlebih dahulu di pertemuan tersebut.

Jessica tiba di Restoran Olivier pukul 15.30 WIB dan langsung memesan tempat duduk untuk 4 orang di area tidak merokok tepatnya di meja nomor 54. Jika mengacu pada anggota di grup Whatsapp, maka 4 orang yang dimaksud adalah Jessica, Mirna, Hani, dan Vera.

“Setelah mengamati keadaan restoran, sebagai persiapan selanjutnya untuk menghilangkan nyawa Mirna, kemudian terdakwa meninggalkan restauran menuju toko Bath and Body Works, Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia,” ujar jaksa Ardito.

“Sesampainya di toko tersebut, terdakwa membeli 3 buah sabun dan meminta saksi Tri Nurhayati selaku karyawati Bath and Body Works, agar masing-masing sabun tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam 3 paper bag,” jelasnya.

Pukul 16.14 WIB, Jessica kembali ke restauran dan meletakkan 3 paper bag di atas meja yang telah dipesan sebelumnya. Ia kemudian memesan Vietnamesse Iced Coffee (VIC) serta memesan 2 cocktail yaitu Old Fashion dan Sazerac, ia juga sekaligus langsung membayarnya.

“Terdakwa langsung membayar minuman itu [close bill] dan untuk itu terdakwa berjalan menuju kasir sambil menengok dan memperhatikan situasi dan keadaan dalam restauran olivier,” ujarnya.

Begitu VIC tiba di meja 54, Jessica memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC tersebut. Sebelumnya sedotan berada di samping gelas di atas tisu dan masih tertutup di ujungnya. Tak lama, 2 cocktail tiba di meja 54. Saat itulah pegawai restauran menyadari bahwa sedotan sudah dimasukkan ke gelas berisi VIC.

Sekitar pukul 16.28 WIB, Jessica pindah duduk ke tengah sofa. Jessica meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun 3 paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC tidak terlihat.

“Kemudian 3 paper bag tersusun, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB s/d 16.45 WIB, terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna,” terang Jaksa Ardito seperti dilansir detikcom.

“Setelah terdakwa selesai memasukkan racun NaCN ke dalam gelas VIC dan meletakannya di tengah meja 54, terdakwa memindahkan 3 paper bag ke belakang sofa kemudian terdakwa kembali duduk di posisi semula,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya