SOLOPOS.COM - Reaksi Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan mendengar pernyataan Kombes Pol. Nursamran. (Youtube.com)

Es kopi berujung maut memasuki babak baru. BAP pemeriksaan psikiatri forensik menunjukkan Jessica pernah berkata “jika saya tidak pulang, Mirna tidak mati”.

Solopos.com, JAKARTA — Ada pernyataan menarik yang diungkapkan Jessica Kumala Wongso kepada Natalia Widiasih, psikiater forensik RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, yang memeriksanya pada Februari 2016 lalu. Jessica menyebut kasus ini tak akan terjadi jika dia tidak pulang ke Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kata Jessica, ‘kalau saya tidak pulang, enggak ada kejadian seperti ini, Mirna enggak akan mati’,” kata Natalia dalam kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), menirukan ucapan Jessica.

Pernyataan itu muncul di akhir pemeriksaan hari itu atau saat Jessica hendak dijemput kembali ke tahanan. Semula, Natalia menanyakan apa yang diharapkan oleh Jessica terkait kasus ini dengan segala macam tekanan yang dihadapinya. Di luar dugaan, muncullah jawaban itu.

“Saya diskusikan sama tim, saya tanya kamu harapannya apa? Saat itu dia mungkin bercanda atau gimana, dia hanya bilang ‘mungkin kalau saya enggak pulang, enggak akan ada kejadian ini’.”

Saat ditanya apa maksud pernyataan itu, Jessica hanya bilang “ya gitu deh”. Dialog itu berakhir karena mobil tahanan sudah menjemput.

“Kita melihat apa yang dia katakan, apa yang dia pikirkan, kita tanya ‘kamu mengucapkan itu, gimana [maksudnya]?’. Dia hanya bilang ‘ya udah gitu aja’. Dia sadar bisa dihukum, dia menyesali kedatangannya ke indonesia, dan kami enggak eksplorasi itu,” kata Natalia.

Kepada Natalia, Jessica juga yakin keluarga dan pengacaranya bisa melakukan apapun untuk membantunya. Jessica juga sadar konsekuensi dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan Mirna, yaitu bisa dihukum seumur hidup atau dihukum mati.

“Kata-kata itu keluar, dia tahu betul konsekuensinya,” lanjut Natalia. Dalam BAP seperti dikatakan kepada Natalia, Jessica menyatakan kalimat berikut.

“Saya buta hukum, tapi pengacara saya bisa mengarahkan saya. Sebagai tersangka, saya punya hak ingkar, jadi saya boleh enggak menjawab pertanyaan polisi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya