SOLOPOS.COM - Reaksi Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan mendengar pernyataan Kombes Pol. Nursamran. (Youtube.com)

Es kopi berujung maut memasuki babak baru. Rekaman CCTV menunjukkan fakta yang tak seperti keterangan versi Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Ada beberapa pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang tidak sesuai dengan tayangan CCTV Olivier Cafe yang diputar dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) ini. Setidaknya, dua hal ini menunjukkan ketidaksesuaian tersebut.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Fakta persidangan hari ini menunjukkan rekaman CCTV yang terletak 12 m menghadap meja 54. Jessica yang baru kembali dari meja bar, terlihat duduk di ujung sofa. Kejadian terekam CCTV pada pukul 16.22.58 WIB. Saat itu, posisinya masih bisa terlihat CCTV.

Ekspedisi Mudik 2024

“Posisinya [saat itu] tak dihalangi tanaman hias, 12 meter dari kamera CCTV. Pada pukul 16.23.37 WIB, J [Jessica] beringsut ke tengah sofa, ambil garis sejajar dengan CCTV dan tanaman hias, satu garis. Namun, gerakan tangan dan kepala terlihat,” katanya.

Jaksa pun membandingkan fakta itu dengan pengakuan Jessica yang tertuang dalam BAP. Dalam BAP, Jessica menyebut dia sudah duduk di tengah sofa begitu dia datang ke meja 54 itu.

“Kami ada berita acara rekonstruksi langsung ditandatangani terdakwa soal posisi duduknya. Di BAP itu ditandatangani terdakwa, di dalam BAP, terdakwa begitu datang duduk di tengah,” kata jaksa.

“Saudara ahli menjelaskan sesuai CCTB ada di ujung, analisa saudara gimana?” tanyanya kepada Kepala Subbidang Digital Forensik Labfor Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung memprotes pertanyaan itu. “Saya mau meluruskan, yang dilihat tadi itu kan jelas, duduk di kiri, jangan ditanya gitu,” ujarnya. Namun hakim mengizinkan jaksa melanjutkan pertanyaan.

Fakta kedua yang dipertanyakan jaksa adalah soal posisi paperbag. Di CCTV, terlihat pada pukul 16.28.40 WIB, Jessica menggeser paperbag ke posisi sejajar (urut). Sebelumnya dia mengambil tatakan ke ujung kanan dan menggesernya.

Pada pukul 16.33.53 WIB, setelah ada beberapa gerakan tangan termasuk merogoh tas selama beberapa menit, Jessica memindahkan paperbag lagi. Dia memindahkan dua paperbag dengan kedua tanhgannya, awalnya di sebelah kanannya, kemudian ke belakang sofa. Kemudian dia paperbag ketiga menyusul dua paperbag lainnya.

Pada 16.33.23 WIB saat petugas mendatangi meja 54, saat itu tak ada lagi paperbag di meja. Sementara versi BAP Jessica, paperbag itu sudah ada di belakang sofa sejak awal.

Hakim pun akhirnya memberikan kesimpulan. “Dengan diperdengarkannya kesaksian ahli ini, yang kita pakai ya hasil persidangan ini, yang kita lihat bersama-sama dalam cctv ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya