SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut belum selesai pemberkasanannya. Penahanan Jessica pun diperpanjang.

Solopos.com, JAKARTA — Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum selesai. Masa penahanan tersangka Jessica pun diperpanjang karena habisnya masa penahanannya di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 30 Januari 2016.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Kamis (18/2/2016), Jessica kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama enam hari pun sudah keluar. Namun, penyidik menyatakan tak akan membeberkan hasilnya ke publik.

“Pasti akan disiapkan untuk perpanjangan. Kami siapkan hal itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2016) lalu, di kutip Solopos.com dari Detik. Sesuai prosedur, penahanan Jessica akan diperpanjang selama 40 hari.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik tengah mengebut pemberkasan tersangka, saksi-saksi dan ahli. “Mudah-mudahan minggu depan bisa kami limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” ujar Krishna Murti.

Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Jessica ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menurut Krishna, hal itu tidak menghambat proses penyidikan perkara. “Itu tidak masalah, itu beda jalannya. Praperadilan sendiri, ke kejaksaan kita tetap jalan,” imbuh Krishna.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna pada 29 Januari malam lalu. Keesokannya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Hasil pemeriksaan ini memang bisa menjadi rujukan penyidik dalam penuntutan. Pasalnya, seandainya Jessica terbukti memiliki kepribadian ganda, hal itu bisa mengubah pasal-pasal yang akan dikenakan, yaitu tentang dugaan pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya