SOLOPOS.COM - Sidang Jessica (detikcom)

Es kopi berujung maut dengan korban Mirna menyeret Jessica sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Atas putusan tersebut, proses persidangan akan terus dilanjutkan ke pokok perkara yaitu kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim, Sisworo saat membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Selasa (28/6/2016).

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan lengkap. Sehingga eksepsi kuasa hukum Jessica yang menyatakan bahwa ada kecacatan dalam surat dakwaan ditolak.

“Dakwaan JPU telah disusun secara jelas cermat dan lengkap. Sehingga secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak dan keberatan tidak akan dipertimbangkan,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

“Permohonan banding akan dicatat dalam berita acara, tapi upaya banding atas eksepsi akan dikirim bersamaan dengan pokok perkara. Setelah ini persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kami mohon JPU dapat menghadirkan saksi dalam lanjutan perkara,” kata hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya