SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Es kopi berujung maut menyeret Jessica sebagai terdakwa membunuh Mirna.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Jessica, Andi Josoef membacakan eksepsi kliennya. Eksepsi ini langsung menjawab dakwaan yang dibacakan jaksa. Sejumlah hal disampaikan perempuan pengacara Jessica itu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Natrium yang disebutkan jaksa itu tidak pernah dijelaskan di mana dibeli, didapatkan di mana, disimpan di mana. Apa bentukanya, cair atau bubuk?” terang Andi dalam persidangan di PN Jakpus, seperti dilansir detikcom, Rabu (15/6/2016).

Sidang ini bergaendakan pembacaan dakwaan atas Jessica terkait kasus pembunuhan Mirna. Jessica diancama pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

“Karena hal-hal itu, berkas Jessica sampai ditolak jaksa sampai lima kali,” sambung Andi. Berkas Jessica dari pihak kepolisian ini memang ditolak jaksa berkali-kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan, Jessica tidak mungkin merencanakan pembunuhan terhadap Mirna. Alasan membunuh karena sakit dinilai tidak masuk akal. Mengingat Jessica baru kali pertama berkunjung lokasi kejadian yaitu kafe Oliver.

Penasihat hukum Jessica juga menyebut Jessica sebagai korban pemberitaan dan opini publik yang terlanjur menyudutkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya