SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (JIBI/Antara Foto/Reno Esnir)

Es kopi berujung maut diyakini tak akan membuat Jessica Wongso divonis mati. Dubes Australia juga mengungkapkannya.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus es kopi berujung maut Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mulai disidangkan hari ini. Kedubes Australia enggan berkomentar tentang kasus itu, namun yakin bahwa Indonesia menepati jaminan tak ada vonis mati bagi Jessica.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini diungkapkan Dubes Australia Paul Grigson saat ditanya wartawan. “Di Australia kalau pengadilan berlangsung, kami tak berkomentar yang berkaitan dengan kasus, lihat saja apa hasil pengadilan,” jawab Paul Grigson seusai buka puasa bersama di rumah dinasnya, Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Ditanya tentang perjanjian antara Indonesia-Australia yang kabarnya berembus dari pejabat negara itu, Paul justru menegaskan hal tersebut. “Soal perjanjian seperti apa yang sudah dikatakan Menteri Laoly [Menkum HAM Yasonna Laoly] tentang vonis mati itu. Dan saya yakin Indonesia cenderung pada perjanjian itu.” Baca juga: Australia: Indonesia Jamin Jessica Tak akan Divonis Mati.

Sebelumnya, beredar kabar dari pemerintah Australia bahwa ada perjanjian yang menyebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso bakal terhindar dari hukuman mati karena ada perjanjian antara Indonesia dan Australia. Jessica memang berstatus sebagai permanent residence alias pemegang visa permanen di negara itu.

Pernyataan soal perjanjian itu muncul dalam pemberitaan media Australia, ABC News, Rabu (1/6/2016) lalu. Menurut media itu, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, terkait persetujuannya terhadap permintaan bantuan dari Polri terhadap Australian Federal Police (AFP). Dia setuju memberikan bantuan karena dijanjikan tak ada hukuman mati buat Jessica.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia secara tertulis bahwa hukuman mati tidak akan dijatuhkan terkait dugaan kasus ini,” kata juru bicara Michael Keenan saat itu.

Namun, hal itu dibantah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, mengatakan sistem hukum Indonesia tidak mengenal kesepakatan seperti itu. “Tidak ada kesepakatan apapun yang mungkin dalam sistem kita,” ujarnya dikutip oleh ABC News.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya