SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Uni Eropa dan India menduduki peringkat pertama dari 25 negara yang mengadukan Indonesia terkait masalah proteksi industri dalam negeri atau trade remedies, yang meliputi tuduhan dumping, subsidi, serta tindakan safeguard. Dalam kurun waktu 21 tahun, Uni Eropa telah melayangkan tuduhan kepada Indonesia sebanyak 27 kasus, disusul Amerika Serikat, Australia, Turki, Afrika Selatan, Filipina dan lainnya.

Sementara untuk kasus tuduhan dumping dan hambatan perdagangan asal Kota Solo, di tahun 2011, ada sebanyak 3 kasus. Sejumlah kasus tersebut, terjadi pada produk garmen, sepatu dan tas serta bahan kimia. Diungkapkan Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Ernawati di sela Seminar Perdagangan Selasa (27/9), pengenaan tuduhan tersebut, berdampak pada produk menjadi tidak kompetitif. Sebab, ada tambahan bea masuk produk, yang lebih tinggi dari negara lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diungkapkan Ernawati, susdah saatnya industri dalam negeri menjajaki potensi lain untuk penetrasi pasar ekspor, seperti Afrika, Timur Tengah dan China.

Ekspedisi Mudik 2024

Ditambahkan Ernawati, selain hambatan non teknis perdagangan, yang juga perlu disikapi adalah hambatan teknis. Sebagai contoh aturan yang dipersyaratkan oleh beberapa negara tujuan ekspor untuk indutri kayu. Ernawati mengimbau para pelaku usaha untuk memfasilitasi produk ekspor sesuai standar yang diterapkan di negara tujuan. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya