SOLOPOS.COM - Erick Thohir (Instagram-@erickthohir)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Vaksinasi Gotong Royong, baik bagi badan usaha maupun individu, telah sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Vaksinasi Gotong Royong sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku. Semua vaksin yang digunakan tidak menggunakan vaksin program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah. Baik kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Menteri Erick Thohir dalam keterangan persnya seusai rapat koordinasi, Senin (12/7/2021) sore.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rapat koordinasi dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali. Hadir Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Menurut Erick, Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Permenkes No. 19 tahun 2021 pada 5 Juli 2021. Ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021. Yakni untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Baca juga: Erick Thohir Minta Biofarma Produksi Vaksin Covid-19 Dua Kali Lipat

Erick Thohir menyatakan bahwa seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN. “Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” jelas Erick Thohir.

Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat. Hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63 persen melebihi 2,16 persen di tingkat global.

Baca juga: Segini Harga Vaksin Covid-19 di Kimia Farma

Tujuan Vaksinasi Gotong Royong

Maka sejalan dengan penugasan dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, lanjut Erick, Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi. Guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa. “Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” kata Erick.

Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk Individu. Yakni harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.

“Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha. Atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kemenkes. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya