SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Mulai 2014, Pemkab Bantul bakal memungut retribusi dari pengurusan surat izin perpanjangan kerja bagi tenaga kerja asing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Didik Warsito mengatakan, dasar retribusi tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang baru disahkan belum lama ini. Dengan Perda tersebut, pengurusan izin perpanjangan kerja dapat dilakukan di daerah dengan membayar senilai US$100 atau sekitar Rp1,1 juta per bulan. Perda anyar itu mulai berlaku tahun depan dan dikenakan kepada badan atau perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih data sebenarnya berapa jumlah tenaga kerja asing di Bantul. Data yang tercatat sementara ada sembilan sampai sepuluh tenaga kerja asing,” terang Didik Rabu (20/11/2013). Ia mengklaim ihwal Perda beserta retribusi itu tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Retribusi tersebut dibayar setahun sekali dengan total US$1.200. Namun bila ternyata yang bersangkutan bekerja tak sampai 12 bulan dalam setahun, maka uang yang telah dibayarkan untuk jangka waktu setahun, sisanya akan dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya