SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Pakar epidemiologi memperingatkan syarat pemberlakuan new normal a.k.a normal baru, status yang terus dikampanyekan Presiden Jokowi setelah "berdamai dengan Covid-19". Di antara syarat-syarat itu, banyak yang sulit diterapkan oleh banyak daerah di Indonesia.

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin memulai transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju new normal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Motor Terbakar Digasak Truk di Jalan Surabaya-Madiun, Pengendara Tewas

Miko menjelaskan bahwa syarat pemberlakuan new normal ini merupakan saran WHO dan telah tercantum di SK Menteri Dalam Negeri. Dia menyarankan penerapan protokol tak melulu tergantung pada pemerintah pusat.

"Yang perlu digarisbawahi, ini masih umum. Setiap daerah punya kemampuan dan karakteristik tersendiri dalam menentukan kesanggupan memenuhi standar," ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).

New Normal! 422.000-an Kendaraan Masuk Jakarta Pasca-Lebaran

Pertama, penularan Covid-19 di wilayah setempat harus sudah terkendali dan terisolasi. Menurut Miko, perhatian untuk syarat new normal pertama ini harus terfokus pada penambahan kasus harian. Idealnya, kasus yang bertambah tak lagi berada di atas angka puluhan.

Hal ini untuk memastikan kasus baru tak lagi sporadis dan punya klaster yang jelas. Ini penting agar isolasi dan pelacakan kontak bisa terencana dengan pasti. Masalahnya, belum lama ini muncul klaster-klaster baru di berbagai daerah.

Data Lengkap Covid-19 Indonesia: Awal Juni, Kasus Positif Capai 26.940 Orang

"Kalau sporadis, ada satu-dua kasus tersendiri di suatu kampung misalnya. Maka pastikan yang jalan itu elemen masyarakat kecil, bupati, wali kota, camat, lurah, sampai RT/RW. Kalau sudah mengklaster, yang jalan provinsi, jangan sampai itu tersebar lagi. Kalau ini bisa dilakukan, berarti sudah memenuhi syarat," tambahnya.

Syarat kedua new normal, kapasitas infrastruktur kesehatan harus baik. Hal ini menyangkut pengawasan, identifikasi, isolasi, pengujian, dan pelacakan orang. Kemudian test cepat maupun PCR bisa dilakukan secara masif, peralatan medis dan RS yang mencukupi, serta memastikan seluruh warga punya tempat karantina.

15 Provinsi Tanpa Tambahan Kasus Positif Covid-19 Pada 1 Juni, Ini Daftarnya

Ketiga, kemampuan menekan kasus impor atau kasus yang berada dari luar daerahnya. "Harus punya upaya deteksi, pencegahan dini, hingga pengawasan yang baik," jelasnya.

Siap Gelombang Baru

Syarat keempat new normal, pemerintah daerah harus punya prosedur standar operasional (SOP) dan kesiapan apabila kasus kembali merebak di wilayah itu.

Driver Protes Larangan ASN Naik Ojol, Kemendagri Revisi Aturan

"Misalnya tiba-tiba di pasar atau di sekolah, ada kasus lagi, itu bagaimana menutupnya lagi, bagaimana mencegah supaya tidak menyebar lagi. Jadi dalam new normal itu baik pemerintah atau warga harus siap suatu tempat ditutup sewaktu-waktu karena kita ini akan menjalani periode ini cukup lama sampai 2021," jelasnya.

Syarat new normal kelima, semua sektor yang ingin dibuka kembali setelah dibatasi pada era PSBB harus siap menjalankan protokol baru. Mereka harus siap diawasi lagi apabila bersinggungan dengan kasus Covid-19 lagi.

Jokowi: Tahun Depan Masih Sulit karena Covid-19!

"Untuk restoran dan kafe misalnya. Harus siap membatasi yang makan ditempat, menjaga jarak, kalau perlu tiap tempat duduk punya pembatas, punya tabir. Semua harus tetap mengawasi pemakaian masker, dan lain-lain," tambah Miko.

Syarat keenam, harus ada sikap suportif dari masyarakat dan kepastian hukum ketika menjalankan protokol new normal. Selain itu pemerintah daerah harus membuka kanal laporan, masukan, dan aduan masyarakat. Warga harus terlibat aktif dalam proses transisi menuju masyarakat produktif dan aman dalam masa pandemi Covid-19 seperti kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya