SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Pedagang dan pehobi burung se-Madiun Raya meminta perlindungan hukum saat menjual maupun mengoleksi burung-burung yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MenLHK/2018.</p><p>Salah satu anggota Kicau Mania Madiun, Rudi Wisnu Wardana, mengatakan dirinya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934217/pedagang-dan-pehobi-burung-se-madiun-raya-tolak-permen-lhk-no.-p.202018" title="Pedagang dan Pehobi Burung se-Madiun Raya Tolak Permen LHK No. P.20/2018">meminta kepada pemerintah</a> dan aparat kepolisian memberikan jaminan hukum bagi pedagang maupun pehobi burung.</p><p>Mereka enggan berurusan dengan hukum saat masih memelihara dan menjualbelikan burung yang diatur dalam Permen LHK itu.</p><p>"Kami meminta jaminan hukum saat kami masih ’bermain’ dengan burung-burung yang disebutkan dalam Permen itu. Seperti murai batu dan lainnya," kata dia saat menggelar aksi penolakan Permen LHK P.20 di Pasar Burung Sri Jaya Kota Madiun, Selasa (14/8/2018).</p><p>Dalam Permen LHK itu, pedagang <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180815/516/934355/wanita-blitar-rahasiakan-kehamilan-dan-buang-bayi-karena-takut-mertua" title="Wanita Blitar Rahasiakan Kehamilan dan Buang Bayi karena Takut Mertua">maupun penangkar burung</a> dan pehobi harus mengurus izin. Menurut dia, para pedagang burung enggan mengurus perizinan yang rumit.</p><p>Pedagang burung berkicau di Pasar Burung Sri Jaya Kota Madiun, Suroto, mengatakan dirinya meminta perlindungan hukum saat masih menjual burung-burung yang diatur dalam Permen itu.</p><p>Dia tidak mau berurusan dengan petugas saat masih berjualan burung-burung tersebut.</p><p>Dia mengaku sejak Permen itu diterapkan ada penurunan penjualan di tempatnya bahkan sampai 75%. Padahal burung-burung yang diatur itu seperti kacer, cucak rowo, dan lainnya merupakan burung populer yang banyak dijual.</p><p>"Itu burung yang banyak dijual di sini. Kalau biasanya sehari saya bisa menjual dua sampai tiga ekor burung, sekarang paling cuma satu bahkan <em>ga</em> laku. Ini karena orang kan pada takut saat mau membelinya. Dikiranya burung dilindungi," jelas dia.</p><p>Dia berharap sebelum peraturan diterapkan seharusnya ada pendampingan terlebih dahulu dari pemerintah supaya pedagang lebih paham aturan mainnya.</p><p>Kepala Bidang KSDA BKSDA Wilayah 1 Madiun, Hartoyo, mengatakan pihaknya akan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934141/eks-anggota-dprd-kota-madiun-ditangkap-setelah-5-tahun-buron" title="Eks Anggota DPRD Kota Madiun Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron">mengikuti kebijakan dari pusat</a>. Pihaknya tidak bisa membuat kebijakan sendiri terkait permintaan pedagang dan pehobi burung di Madiun.</p><p>"Terkait <em>sweeping</em> pedagang burung. Kami mengikuti kebijakan dari atas," ujar dia.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya