SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solo (Solopos.com) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menerima pengaduan
dari masyarakat soal bank yang enggan menerima setoran uang receh. Kendati laporan itu baru sebatas laporan lisan, BPSK akan serius menindaklanjuti laporan tersebut karena kasus tersebut kerap dialami masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dan selama ini masyarakat banyak yang kurang paham bahwa bank tidak boleh menolak setoran uang receh,” kata Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ari W, kepada wartawan, di Kantor BPSK, Kamis (17/11/2011). Bambang menyampaikan, sebelumnya BPSK mendapat laporan bahwa ada pengusaha asal Sukoharjo yang akan menyetorkan uang ke bank senilai Rp 650 juta. Uang
tersebut adalah uang receh. Terdiri atas Rp 500 juta, uang receh Rp 1.000 dan Rp 2.000, dan Rp 150 juta uang receh Rp 100, Rp 200, Rp 500 dan Rp 1.000.

“Ada bank yang menolak. Kemudian ada bank yang menerima tapi syaratnya dana tersebut harus mengendap di bank minimal tiga bulan dan tidak diberi bunga. Ketentuan dan persyaratan ini jelas-jelas melanggar. Kami sudah menginformasikan persoalan ini ke Bank Indonesia (BI) dan dari BI menegaskan bahwa aturannya bank tidak boleh menolak uang receh,” tegas Bambang.

BPSK, lanjut Bambang, segera menelusuri dan melengkapi laporan untuk ditindaklanjuti. Identitas bank yang menolak uang receh itu pun baru bisa disampaikan ke media setelah korban melengkapi laporannya. “Jadi, untuk nama bank belum bisa kami sampaikan sambil menunggu kelengkapan laporan. Ada dua klausa penting yang menurut kami bank jelas sudah melanggar. Yakni, menolak uang receh dan membuat syarat sendiri bahwa uang harus mengendap tiga bulan tanpa diberi bunga, ” katanya.

Sementara itu, Pemimpin BI Solo, Doni P Joewono, membenarkan pihaknya sudah menerima informasi soal bank yang menolak uang receh dari BPSK. “Setelah kami dapat nama banknya, kami akan panggil, akan kami tegur,” tegas Doni. BI sendiri, lanjut Doni, masih harus mendalami kasus tersebut. “Kami akan pelajari juga duduk persoalannya lebih detail. Posisi nasabahnya seperti apa dan di mana posisi banknya. Kalau hanya Kantor Kas, meskipun bisa dimaklumi tapi sebenarnya bank bisa memberikan solusi seperti diarahkan untuk ditukar dulu ke BI,” kata dia.

Doni mengatakan, bank-bank juga memiliki kelemahan sehingga mereka kerap menolak setoran uang receh. Seperti kasana yang terbatas, kasir yang terbatas, sehingga malas menghitung uang receh. “Kasus ini sebenarnya tidak hanya terjadi sekali ini. Hiswana Migas pernah mengalami hal yang sama dan langsung lapor ke kami. Bank langsung kami panggil dan
kami tegur. Maka dari itu, masyarakat juga paham hal ini, kalau ada bank yang menolak uang receh, langsung lapor saja ke BI,” tegas Doni.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya