SOLOPOS.COM - Para pekerja PT Bintang Asahi Textile Industri (BATI) di Desa Purwosuman, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, mogok kerja pada Rabu (23/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 250-an pekerja PT Bintang Asahi Textile Industri (BATI) di Desa Purwosuman, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, mogok kerja pada Rabu (23/11/2022). Akar persoalannya adalah karena mereka enggan dimutasi.

Pekerja menduga mutasi itu dilakukan dalam upaya mengurangi jumlah karyawan. Pekerja dimutasi tak sesuai bidang mereka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Muh. Yulianto, mengatakan masalah mogok kerja itu sedang coba diselesaikan secara bipartit. “Kami dorong penyelesaian secara musyawarah, yang penting kondusif. Penyelesaian bipartit  diusahakan antara pihak pekerja dan perusahaan, kami harapkan bisa selesai,” terang Yulianto dihubungi Solopos.com Kamis (24/11/2022).

Salah satu pekerja PT BATI yang mengikuti aksi mogok massal itu adalah Hartini, 47. Wanita yang mengaku sudah bekerja sejak 1999 itu hanya berupaya menuntut haknya sebagai pekerja.

“Pihak perusahaan terkesan mau mengurangi karyawan tetap seperti kami yang sudah bekerja 20-an tahun dengan cara dimutasi ke bagian lain. Bagian lain itu bukan ranah dan keahlian kami. Kalau memang tidak dipakai, ya dirumahkan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Perencanaan Tak Sempurna, Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Molor

Hartini mengatakan karyawan dan perusahaan sempat negosiasi soal pesangon. Pekerja menginginkan pesangon menggunakan formula gaji dikalikan dengan masa kerja, sehingga diperoleh angka Rp15 juta-Rp20 juta. “Namun perusahaan menawarkan hanya Rp6 juta, kami tidak terima,” terang Hartini.

Pekerja lain, Sisilia Tumiyem, 62, mengatakan hal berbeda. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pensiun namun belum diterima perusahaan. Ia mengaku sempat mau dipanggil perusahaan, tapi hingga Rabu (23/11/2022)  tidak juga dipanggil.

Perwakilan pekerja yang berunding dengan perusahaan, Edi,  mengatakan akhirnya pihak perusahaan tidak jadi melakukan mutasi. Pekerja tetap dipekerjakan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya