SOLOPOS.COM - Sejumlah warga yang terjaring operasi masker tengah membuat surat pernyataan di Balai Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (8/10/2020). (Solopos/Indah Septyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo tidak akan memberlakukan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum melainkan denda sejumlah uang bagi pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.

Tidak main-main, nilai dendanya bisa berlipat jika orang yang sama mengulangi pelanggaran sebelumnya. Pada informasi sebelumnya, tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama TNI dan Polisi akan melakukan operasi yustisi tiga kali sehari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Sukoharjo. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tim gabungan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama jajaran TNI dan Polri.

Kerja Dari Rumah, ASN Pemkot Solo Wajib Kirim Foto Selfie ke Pimpinan

Ekspedisi Mudik 2024

Tim gabungan Sukoharjo akan menggelar operasi yustisi pada pagi, siang dan malam selama PPKM dengan menyasar pelanggaran prokes. Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Heru mengatakan dalam operasi yustisi ini petugas akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Pelanggar tak memakai masker hingga berkerumun akan kena denda Rp50.000. Denda ini akan berlipat jika orang yang sama kembali melakukan pelanggaran.

Terungkap, Ini Alasan Riyanto Penumpang Sriwijaya Air Asal Sragen Pergi ke Pontianak

Tempat Usaha

Sementara bagi tempat usaha Sukoharjo yang melakukan pelanggaran prokes seperti tidak menyediakan sarana prasarana cuci tangan, tidak menerapkan jaga jarak, dan tidak memakai masker kena denda Rp500.000. Denda ini juga akan berlipat jika tempat usaha yang sama kembali melakukan pelanggaran.

"Jadi jangan sampai kami temukan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda," kata Heru, Minggu (10/1/2021).

Siap-Siap! Mulai Senin Operasi Yustisi Prokes Digelar 3 Kali Sehari Di Sukoharjo

Heru mengatakan petugas memiliki database setiap pelanggar prokes. Data tersebut by name by address sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan demikian apabila kembali melakukan pelanggaran, sanksi denda akan berlipat.

Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona Sukoharjo yang belum juga menunjukkan tren menurun. Heru pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya