SOLOPOS.COM - Produk UMKM Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, dipamerkan pada acara pembukaan Jatisati Edupark di desa setempat, Minggu (28/5/2022). UMKM di Desa Jatisari banyak memproduksi olahan makanan seperti keripik koro pedang, wingko babat singkong, hingga olahan mete. (Istimewa/Nandar Suyadi)

Solopos.com, WONOGIRI — Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wonogiri mengaku banyak mendapat manfaat setelah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Di antara kemudahan yang diperoleh, mengakses layanan perbankan dan program bantuan UMKM dari pemerintah.

Kepala Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan setiap pelaku usaha sebenarnya wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah. Hal itu sesuai undang-undang (UU).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu pendaftarannya melalui NIB. Berbekal mengantongi NIB, sebuah usaha telah dinyatakan legal dan tercatat negara.

“Selain legalitasnya terjamin, pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya akan mendapatkan manfaat. Misalnya, mudah mengakses layanan kredit usaha rakryat (KUR) di bank dengan bunga pinjaman rendah. Mereka juga menjadi prioritas jika ada program-program pemerintah yang menayasar kepada UMKM,” kata Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Senin (30/5/2022).

Ia mencontohkan pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) bagi sejumlah UMKM di Wonogiri di tahun 2020 dan 2021. Pada 2020, setiap usaha menerima BPUM sebesar Rp2,4 juta. Sementara di tahun 2021, setiap usaha menerima BPUM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pelaku UMKM Jatisari Wonogiri Ramai-Ramai Kantongi NIB, Ini Gunanya?

Salah satu syarat agar pelaku usaha menerima bantuan tersebut harus memiliki NIB terlebih dahulu. Mereka jelas akan diprioritaskan dibandingkan dengan pelaku usaha yang belum tercatat negara.

“Sebab legalitas usaha mereka sudah jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Dinas KUKM Perindag Wonogiri segera mengeglar pelatihan pengembangan usaha bagi UMKM di Wonogiri. Peserta yang diizinkan mengikuti kegiatan tersebut, yaitu UMKM yang telah memiliki NIB.

“Contoh lain, bagi UMKM yang ingin mengikuti proses lelang yang dilakukan pemerintah, mereka harus mengantongi NIB. Saat pemerintah hendak berencana mengadakan pengadaan barang atau membuat proyek, UMKM boleh saja mengikuti proses lelang karena keabsahan mereka terjamin dengan adanya NIB,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Keren! Segini Nilai Investasi di Wonogiri hingga Triwulan I 2022

Kepala Seksi (Kasi) Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sriyanto, menyampaikan hal serupa. Pelaku usaha ber-IMB memperoleh kemudahan pelayanan, baik dari pemerintah dan swasta.

Usaha para pelaku usaha juga menjadi lebih berkembang. Aksesibilitas pendanaan pun terbuka lebar jika sebuah UMKM telah dinyatakan legal.

Pemkab Wonogiri mendorong pelaku UMKM mendaftarkan usahanya dan segera memiliki NIB. Guna mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftar secara online sehingga tak perlu datang ke kantor DPMPTSP Wonogiri. Pendaftaran secara daring melalui sistem one single submission pada website oss.go.id.

“Sejak 2021, Pemkab Wonogiri mengadakan Program Mitra Desa bekerja sama dengan siswa SMK, Ikatan Mahasiswa Prestasi (Imapres) Wonogiri, dan mahasiswa KKN UNS untuk mendata dan memfasilitasi UMKM di Wonogiri agar memiliki NIB. Program ini berjalan sangat baik. Bahkan satu kecamatan dan 63 desa di Kabupaten Wonogiri telah bebas NIB,” ungkap Sriyanto.

Program Mitra Desa tersebut diakui banyak memberi dampak baik bagi para pelaku UMKM. Salah satu desa yang telah meraskan manfaat, yaitu Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono yang juga desa bebas NIB.

Baca Juga: Kisah Mete dan Asa Turunkan Tingkat Kemiskinan di Wonogiri

Kepala Desa (Kades) Jatisari, Teguh Subroto, mengungkapkan Desa Jatisari sebagai desa pertama yang menjalankan Program Mitra Desa bekerja sama dengan Imapres Desa Jatisari. Para pelaku usaha UMKM telah menerima program pemerintah seperti BPUM dan pelatihan-pelatihan UMKM.

“Setelah mereka [usaha mereka] memiliki NIB, para pelaku usaha semakin percaya diri. Sebab usahanya sudah memiliki legal formal. Saat ini pelaku usaha yang terdaftar dan masuk di WhatsApp Group (WAG) berjumlah lebih dari 350 orang. Mereka terdiri dari berbagai usia, mulai dari remaja usia produktif sampai simbah-simbah,” jelas Teguh.

Ketua kelompok UMKM Desa Jatisari, Karsi, mengatakan pada 2021 UMKM di Wonogiri telah didaftarkan NIB secara kolektif.

“Alhamdulillah, semua anggota kelompok UMKM Desa Jatisari sudah mempunyai NIB. Dari NIB tersebut mereka mendapatkan banyak manfaat. Belum lama ini kami mendapatkan bantuan Rp1.2 juta dari pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya