SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota DPR Endin AJ Soefihara membantah telah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Endin mengatakan hal itu setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Tidak dong, masa saya menerima,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB.

Endin menjelaskan, PPP telah memutuskan untuk tidak memilih Miranda S. Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Dia menegaskan, sikap untuk tidak memilih itu menujukkan bahwa dirinya tidak menerima suap.

“Tidak memilih masak menerima?” kata Endin menegaskan.

Endin hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Dia lebih banyak diam sambil bergegas meninggalkan gedung KPK ketika dicecar pertanyaan oleh oleh wartawan.

Setelah memberikan keterangan singkat, Endin langsung meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan taksi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Meski sudah berstatus tersangka, Endin untuk sementara akan diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hamka Yandhu.

Rencananya, KPK juga akan memeriksa Dudhie Makmun Murod. Namun, politisi PDI Perjuangan itu tidak memenuhi panggilan KPK.

“Dia sudah berkirim surat, mengatakan bahwa dia tidak bisa datang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Surat itu menyebutkan Dudhie sedang menjalankan tugas. Namun, surat tersebut tidak memaparkan jenis tugas yang sedang dijalankan oleh Dudhie.

Oleh karena itu, kata Johan, KPK akan kembali menyusun jadwal untuk memanggil dan memeriksa Dudhie.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya