SOLOPOS.COM - Suporter Arema FC (Aremania) berunjuk rasa di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Mereka menuntut penegakan hukum yang adil, terbuka dan tak pandang bulu dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan 133 korban jiwa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Steward Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Selesai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Langsung Ditahan

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Dedi Prasetyo, penahanan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Baca Juga: Bertambah! Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Menjadi 135 Orang

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka tragedi Kanjuruhan. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.

Ia mengatakan penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan enam tersangka tragedi Kanjuruhan mulai hari ini dan bukan sejak awal kasus bergulir.

Baca Juga: Bertambah Satu, Aremania Iringi Pemakaman Korban Tragedi Kanjuruhan ke-135

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan penyidik fokus menuntaskan tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya