SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Jajaran Polsek Banjarsari menindak 6 pemabuk dan dua penjual Miras di kawasan Banjarsari, Minggu (26/12).

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, keenam pemuda yang ditindak di antaranya, Soni, Udin, Roni, Feri, Epna.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Seluruh pemabuk beralamat di Sumber, Banjarsari. Di sisi lain, polisi juga menindak dua penjual Miras atas nama, Budi Santosa dan Darmo Senin.

“Penindakan ini dalam rangka mendukung perintah Kapolri juga. Kepada masing-masing pemabuk dan penjual kami kenakan Pasal Tipiring. Patroli Miras akan tetap kami lakukan di masa mendatang,” tegas Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono dan Kasi Humas, Aiptu Suradi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya awal pekan ini.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya