SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Gembong Hadi Wibowo, dalam kegiatan Fasilitasi Destinasi Wisata Kampung Kota di Solia Zigna, Senin (20/3/2023). (Solopos.com/Nova Malinda)

Solopos.com, SOLO —Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo menggelar kegiatan Fasilitasi Destinasi Wisata Kampung Kota di Solia Zigna, Senin (20/3/2023).

Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Solo, Gembong Hadi Wibowo berencana untuk mencanangkan enam kelurahan di Kota Solo agar mendapat payung hukum dalam pengembangan kampung wisata.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Enam kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Laweyan, Kelurahan Kauman, Kelurahan Baluwarti, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Jayengan, dan Kelurahan Keprabon.

Selama ini, aktivitas wisata di kampung-kampung tersebut dinilai sudah berkembang meski belum ada penetapan resmi secara hukum seperti Surat Keputusan dari kepala daerah. Misalnya, kampung batik Laweyan sudah dikenal sebagai kampung wisata.

“Walau ada kelurahan yang lain, namun karena keterbatasan anggaran, kami lakukan bertahap. Dan bertahap ini nanti keluarannya adalah penetapan sebagai kampung wisata,” ungkap Gembong.

Gembong menegaskan keenam kelurahan tersebut mempunyai potensi budaya maupun kuliner cukup baik. Enam kelurahan ini juga diterangkan punya potensi wisata sesuai Perda No. 13/2016 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kota Surakarta.

Agar kampung bisa mendapat pengakuan secara hukum sebagai kampung wisata, diperlukan adanya usulan dari kepala desa atau lurah. Usulan penetapan kampung wisata tersebut wajib menyertakan profil kelurahan, letak geografis, data kunjungan wisatawan atau tamu.

“Karena enam kampung akan ditetapkan secara legal sebagai kampung wisata jadi harus ada data kunjungan wisatawan,” ucap dia.

Selain itu, usulan tersebut juga dilengkapi dengan calon pengelola kampung wisata, potensi wisata yang akan dikembangkan.

“Potensi wisata, apakah batiknya, apakah kulinernya, ataukah ada destinasi atau daya tarik wisata lainnya, barangkali punya sanggar kesenian. Tapi sanggar kesenian ini harus perform secara rutin,” ucap dia.

Batas akhir pengumpulan berkas untuk pengusulan kampung wisata pada 8 Mei 2023 mendatang. Setelah dikumpulkan, nantinya kampung tersebut dinilai oleh tim penilai dari unsur akademisi, bisnis, komunitas, pemerintahan, dan media.

Setelah dinilai, masing-masing kelurahan diminta untuk memaparkan profil serta keunggulan dari kelurahan sebagai kampung wisata. Setelah mendapat masukan dan saran dari tim penilai, kelurahan ini nantinya bisa ditetapkan sebagai kampung wisata sekitar Juni 2023 melalui keputusan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya