Solopos.com, SOLO – Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS tinggal selangkah lagi ditetapkan dan disahkan menjadi undang-undang. Ada enam hal penting setelah penetapan RUU TPKS menjadi undang-undang oleh DPR.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menyepakati RUU TPKS segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual merekomendasikan enam hal yang perlu dikawal setelah RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR tak lama lagi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.