Rabu, 8 Juni 2011 - 14:18 WIB

Empat terdakwa DGSBI dituntut 2 tahun 6 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak empat terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, empat terdakwa Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto,  Suwarno, dan Matheos Pormes, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat satu.

Advertisement

Ketua Tim Jaksa, Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6) mengatakan, pihaknya meminta majelis menghukum para terdakwa, dengan hukuman selama dua tahun enam bulan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara. Jaksa juga meminta hukuman tambahan kepada para terdakwa, berupa penyitaan hasil korupsi yang mereka lakukan.[vivanews/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif