JAKARTA [SPFM], Sebanyak empat pimpinan Badan Anggaran DPR, akhirnya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR. Mereka dilaporkan, Selasa (27/9) dengan tuduhan melanggar kode etik karena meninggalkan tugas pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 untuk memboikot pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. Laporan disampaikan oleh sejumlah kalangan masyarakat yang tergabung dalam Indonesian Parliamentary Center dan Pusat Telaah dan Informasi Regional. Laporan mereka disampaikan langsung kepada BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Koordinator IPC Hanafi mengatakan pihaknya mendesak kepada Badan Kehormatan DPR RI untuk melakukan penyelidikan kepada Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambet, dan Tamsil Linrung terkait pelanggaran kode etik DPR. [dtc/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda