SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua nonaktif KPK Bibit Samad Rianto beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pada pelimpahan tahap dua ini, empat orang penyidik akan mengawal Bibit ke Kejari.

“Seperti biasa, jam 11.00 WIB dari Mabes. Nanti ada 4 penyidik akan ikut,” ujar sumber di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bibit sebelum diserahkan kepada kejaksaan terlebih dahulu akan melaksanakan wajib lapor di Mabes Polri. Seusai wajib lapor, Bibit baru akan akan diserahkan ke Kejari Jaksel.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sesuai rekomendasi Tim 8 memerintahkan agar kasus percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan pada Bibit dan Chandra M Hamzah diselesaikan di luar pengadilan. Namun Kejaksaan memerlukan berkas kedua pimpinan KPK itu lengkap terlebih dulu (P21) sebelum memutuskan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya