Jakarta [SPFM], Empat aktivis antikorupsi asal Indonesia terancam tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless). Paspor mereka ditahan oleh pemerintah Singapura saat sedang berupaya mencari keberadaan Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti di Negeri Singa tersebut.
Menurut Adnan Balfas, salah seorang dari empat aktivis tersebut, paspor mereka ditahan pemerintah Singapura lantaran mereka melakukan aksi demo di beberapa tempat termasuk di depan kantor Kedubes RI di Singapura.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Empat aktivis tersebut selain Adnan Balfas yakni Dendi Satrio, M Egi Sabri, dan Sarman El Hakim. Keempat aktivis ini terkena prosedur Internal Security Act (ISA) yang diterapkan oleh pemerintah Singapura.
Balfas mengaku heran mengapa aktivis antikorupsi seperti mereka paspornya justru ditahan sementara Nazaruddin dan Nunun tidak. Saat ini, menurutnya, Sidney Jones dari International Crisis Group sedang mulai mencoba membantu dengan memanfaatkan jaringan yang dimilikinya. [dtc/rda]