SOLOPOS.COM - Ilustrasi (123rf.com)

Ilustrasi (123rf.com)

BANTUL-Empat pemakai narkoba jenis ganja dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Bantul, Selasa (4/12/2012). Namun, hanya dua dari empat pemakai ganja itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka adalah Suyud Wijianto, 33 warga Bangunharjo, Sewon dan Bayu Triatmo alias Bokir, 27, warga Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Kasat Narkoba AKP, Heri Maryanta, menguraikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa barang bukti ganja dan positif sebagai pemakai.

Adapun dua rekannya hanya ditetapkan sebagai saksi meski juga terbukti positif sebagai pemakai ganja. “Namun dua rekannya tidak membawa atau memiliki barang bukti,” kata Heri, Kamis (6/12/2012).

Penetapan tersangka, lanjut dia, mengacu pada Pasal 111 UU No.35/ 2009 tentang Narkotika.

Adapun dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa enam linting ganja. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal empat tahun.

“Sementara, status keduanya masih sebatas pemakai. Masih akan kami kembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah mereka juga sebagai pengedar,” pungkas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya