Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Empat Misi RKUHP dan Dampak terhadap Kebebasan Sipil

Empat Misi RKUHP dan Dampak terhadap Kebebasan Sipil
user
Kamis, 7 Juli 2022 - 14:25 WIB
share
SOLOPOS.COM - Seorang mahasiswa mengangkat poster bertuliskan protes pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia dan mahasiswa lainnya berdemonstrasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut pemerintah dan DPR membuka draf RKUHP karena mengandung banyak pasal bermasalah yang merugikan publik. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Solopos.com, SOLO — Sangat penting membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam pembahasan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi UU KUHP.

Dampak pengesahan RKUHP akan berpengaruh langsung pada kualitas demokrasi Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu menggunakan perspektif bahwa RKUHP tidak semata-mata sebagai legasi hukum, namun juga sangat berpangruh pada perbaikan demokrasi di Indonesia.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN