SOLOPOS.COM - Emir Moeis merupakan politikus PDIP yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. (detik)

Solopos.com, JAKARTA—Mantan anggota DPR dari PDIP, Izedrik Emir Moeis, diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.

Sontak pemilihan Emir Moeis ini dikritik pegiat antikorupsi. Pasalnya, Emir adalah mantan koruptor dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Bagaimana kasus mantan terpidana kasus korupsi yang kerap tersenyum selama menjalani persidangan itu? Berikut arsip yang dirangkum Solopos.com, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Mantan Koruptor Kok Bisa Jadi Komisaris Anak BUMN? 

Emir Moeis dinyatakan bersalah menerima uang panas USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini divonis tiga tahun penjara.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/4/2014) seperti dikutip detik.com.

Emir juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta. Jika denda tak bisa dibayarkan, Emir diharuskan untuk menjalani masa penambahanan di tahanan selama tiga bulan penjara.

Perusahaan Anak

Mayoritas majelis hakim berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Perusahaan tersebut seolah-olah kerja bareng dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.

Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD506.000 pada tahun 2005.

Sedangkan pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD554.708.

Baca Juga: Ikatan Cinta 6 Juli 2021: Tahu Istrinya Pembunuh Roy, Nino Rela Elsa Dipenjara? 

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir.

Padahal, kerja sama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.

Emir sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Emir Moeis bebas dari penjara pada Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya