SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Genuk Kota Semarang meringkus warga Jepara pencuri mobil dan penadah barang curian. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Jajaran Polsek Genuk menangkap seorang warga Jepara yang dituduh mencuri mobil di Kota Semarang. Ia mengembat mobil milik kerabatnya sendiri dengan alasan sakit hati.

Kapolsek Genuk Kompol Zainul Arifin di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019), mengatakan pelaku bernama Farizal Azis, 39, warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah nekat mencuri mobil Honda HRV milik kakak sepupunya yang bernama Dewi Utami.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Zainul mengatakan pelaku nekat mengembat mobil Dewi Utami setelah merasa sakit hati karena istrinya sering dimarahi. Namun, menurut dia, alasan tersebut hanyalah untuk mengaburkan modus operandi mengingat pelaku sebenarnya memang membutuhkan uang.

Pelaku yang menguasai kunci cadangan mobil korban membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah. “Mobil dijual ke teman pelaku tanpa surat-surat,” katanya.

Penadah mobil curian bernama Andi, 52, warga Mangunharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah ikut diringkus polisi. Pelaku ditangkap saat akan membawa mobil tersebut ke Yogyakarta untuk dijual.

Tersangka Farizal diketahui menjual mobil curian itu senilai Rp40 juta kepada Andi. Mobil curian itu berhasil diamankan petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Temanggung saat akan dibawa ke Yogyakarta.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya