SOLOPOS.COM - Kapolres Gondomanan, Kompol Heru Muslimin (kanan) bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam pengungkapan tindak kejahatan penjualan emas palsu di Mapolres Gondomanan, Yogyakarta, Jumat (25/04/2014). Aksi ketiga tersangka yakni Muhsin Zubaidi (44), Indari (28), Mina Qomariah (38) warga Situbondo Jawa Timur itu telah berhasil menjual emas berbentuk gelang selama 4 kali di toko emas di Jl Ketandan, Yogyakarta. Polisi mengamankan 21 emas palsu berbentuk gelang, nota pembelian, timbangan, dan uang Rp 6,8 juta hasil penjualan 3 gelang emas palsu.

Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Gondomanan Jogja membongkar komplotan penjualan emas palsu ke sejumlah toko emas yang telah menipu sejumlah toko emas sejak 1990.

Mereka adalah Muchsin Zubaidi, 44, Indari, 28, keduanya warga Situbondo, Jawa Timur dan Mina Komariah, 36, warga Jombang, Jawa Timur. Dalam aksinya, Muchsin berperan sebagai otak perencana penjualan emas palsu, adapun Idari dan Mina bertugas menjual ke toko emas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik salah satu toko emas di Ketandan, Kamis (24/4/2014).

Saat itu pemilik toko melapor karena merasa tiga buah gelang emas yang dijual Indari adalah palsu. Setelah dilakukan pengujian kadar emas oleh si pemilik, gelang tersebut ternyata terbuat dari tembaga yang disepuh emas.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan,” ujarnya di Mapolsekta Gondomanan, Jumat (25/4/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya