SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon mengaku sangat kecewa mendengar tiga emak-emak yang diduga dari relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo – Sandiaga (PEPES) ditetapkan tersangka. Dia menganggap tiga perempuan itu tidak melakukan kampanye hitam ke Jokowi.

Fadli Zon tidak setuju apabila yang dilakukan tiga emak-emak itu disebut kampanye hitam. Ia menilai kalau emak-emak tersebut sedang mengemukakan pendapat ke masyarakat lain.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Aksi tiga perempuan itu sebelumnya viral di sosial media. Mereka menyebut kalau Jokowi menang, nantinya perkawinan sesama jenis akan dilegalkan dan suara azan akan dilarang.

“Ya justru itu jangan terburu-buru dong. Sementara yang lain diperlakukan tidak adil. Dicek dulu diklarifikasi,” kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (26/2/2019), dilansir Suara.com.

Di sisi lain, Fadli tidak bisa menegaskan kalau ketiga emak-emak tersebut merupakan relawan resmi yang tergabung ke dalam PEPES. Namun, dirinya hanya memastikan apabila emak-emak tersebut mengungkapkan pendapat pribadi atas polemik yang masih berhembus soal LGBT dan juga suara azan.

“Pendukung Prabowo-Sandiaga kan banyak. Kan memang ada juga yang mendukung LGBT, ada nggak? Kan ada. Yang mendukung suara azan dikecilin ada nggak? Kan ada juga. Itu tinggal diklarifikasi saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga emak-emak diduga menyebarkan kampanye hitam untuk Jokowi resmi jadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun. Mereka adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati, dan Ika Peranika.

Ketiganya ditangkap di rumahnya di Karawang, Jawa Barat. Ketiganya kini tengah diperiksa di Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Andiko, menjelaskan mereka melakukan kampanye hitam kepada Jokowi – Maruf Amin.

“Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya, kami menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu,” kata Trunoyudo di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (25/2/2019).

Andiko mengatakan, mereka mendapat rekaman video itu berdasarkan laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Tim yang saat ini sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu, terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya