SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Komedian Ely Sugigi menanggapi <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180804/482/931901/merasa-ditipu-koordinator-alay-laporkan-ely-sugigi">pelaporan Tessa Mariska</a> terkait dugaan penipuan bisnis. Dimana seperti diberitakan sebelumnya, Ely Sugigi dilaporkan pada 3 Agustus 2018 kemarin ke Polda Metro Jaya.</p><p>Menanggapi pelaporan tersebut, <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180530/482/919282/ely-sugigi-masih-berharap-jodoh-dengan-irfan-sebastian">Ely Sugigi</a> akhirnya angkat bicara. Didampingi kuasa hukum, Arifin Harahap, Ely Sugigi justru menyerahkan permasalahan ini pada kuasa hukumnya. Sebabnya ia awam dengan dunia hukum.</p><p>"Saya selama 11 tahun kerja <em>kaga</em> pernah <em>ngerti</em> hukum. Takut salah ngomong jadi biar pengacara saya saja yang <em>ngomong</em>," ujar <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180412/482/909945/bertemu-anaknya-ely-sugigi-mewek">Ely Sugigi</a> saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir&nbsp;<em>Okezone,</em> Senin (6/8/2018).</p><p>Arifin melanjutkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan itu yang sebelumnya telah disomasi terlebih dahulu. Tepatnya, pada 3 Agustus 2018 kemarin pihak Ely menerima somasi.</p><p>"Jumat kemari klien kami udah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kami sudah terima somasi tanggal 3 hari Jumat. Udah dikirimkan tapi tidak sampai," sambung Arifin.</p><p>Menariknya, somasi yang telah dikirmkan oleh pihak Tessa Mariska justru salah alamat. Bahkan terkait nama terlapor juga dianggap kurang tepat, nama Ely Sugigi yang bernama asli Ely Suhari.</p><p>"Jadi gimana mau nyampe, alamatnya aja kaga jelas, ’Kepada Ely Sugigi di Cibubur. Padahal nama klien saya di KTP Ely Suhari," paparnya.</p><p>Kendati begitu, setelah pihak kuasa hukum melakukan pemeriksaan pada somasi tersebut, justru tak melihat bukti yang kuat untuk melayangkan jeratan hukum pada Ely Sugigi. Terlebih bukti-bukti dugaan penipuan juga tidak jelas.</p><p>"Klien saya dituduh melakukan penipuan dan itu prematur. Kami ingin lihat substansi somasi ini apa dan apa aja bukti-buktinya. Setelah kami baca kami tidak lihat ada bukti-bukti dugaan penipuan klien saya," cerita Arifin.</p><p>"Dalam somasi itu ada perjanjianya enggak antara klien saya dengan Tessa Mariska. Itu bikinnya di mana? Notaris kah? Pakai materai atau diperangko?," tutup Arifin.</p><p>Sebagaimana diketahui, koordinator penonton alay, Ely Sugigi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Buah laporan itu, Ely Sugigi diancam 4 tahun penjara.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya