SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Dalam rangka memastikan pasokan aman serta menindaklanjuti isu kelangkaan elpiji 3 kg di wilayah Temanggung akibat dugaan digunakannya elpiji bersubsidi itu oleh&nbsp;petani untuk <em>omprongan</em>&nbsp;saat panen tembakau, maka PT Pertamina (Persero) menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat.&nbsp;</p><p>Unit Manager Communication &amp; CSR MOR IV Pertamina Andar Titi Lestari mengatakan indikasi sulitnya warga mendapatkan elpiji 3 kg di Temanggung ini murni disebabkan adanya peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau.&nbsp;Menurutnya, elpiji bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan omprongan, padahal pemerintah sebelumnya telah mengimbau petani untuk menggunakan oven batubara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau elpiji 12 kg untuk kegiatan <em>omprongan</em>&nbsp;ini.</p><p>Hal itu disebabkan jumlah bahan bakar yang diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan elpiji 3 kg di wilayah tersebut.&nbsp;&ldquo;Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini. Sebagai contoh, hari ini diberikan penambahan 1.667 tabung, sehingga total penyaluran hari ini di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kab Temanggung yaitu 21.643 tabung/hari," jelas Andar dalam keterangan resmi yang diterima <em>Jaringan Informasi Bisnis Indonesia</em> (<em>JIBI</em>), Senin (24/9/2018).</p><p>Pertamina sebelumnya telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama pekan ini. Sebagai informasi, alokasi normal adalah 541.080 tabung per bulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.560 tabung untuk wilayah Temanggung.</p><p>&ldquo;Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan elpiji untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi elpiji 3 kg berbeda dengan non-PSO di mana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada Pasal 18&ndash;Pasal 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3 kg. Di mana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan elpiji 3 kg,&rdquo; terang Andar.</p><p>Ditegaskan kemudian, Pertamina membutuhkan&nbsp;keikutsertaan pengawasan dari pemda dan polisi.&nbsp;&ldquo;Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari pemda dan kepolisian serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran elpiji bersubsidi yang tepat sasaran," tutup Andar.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya