Jakarta [SPFM], Pihak manajemen PT Elnusa Tbk (Elnusa) menegaskan, penempatan dana perseroan di Bank Mega adalah deposito berjangka dan bukan deposito on call (DoC). Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi apa yang telah disampaikan oleh Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa Bapepam-LK Gontor Ryantori Aziz.
Corporate Secretary ELSA Heru Samodra dalam surat klarifikasi yang diterima Detikcom Minggu (22/5) menyebutkan, informasi yang diberikan pada pertemuan dengan Bapepam-LK Jumat (20/5) lalu adalah penempatan dana Elnusa di Bank Mega KCP Jababeka dalam bentuk deposito berjangka. Heru menambahkan, perseroan selalu memberi informasi kepada pihak manapun bahwa penempatan dana Elnusa di Bank Mega adalah deposito berjangka.
Seperti diketahui, manajemen Bank Mega dan Elnusa Jumat (20/5) lalu menghadap Bapepam. Sebagai pengawas, Bapepam menginginkan keterangan dari masing-masing perseroan soal perkara kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega, termasuk dari Elnusa yang kini tercatat sebagai perusahaan public. [dtc/dev]