SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

EKTP Sleman masih terus disempurnakan

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman masih melakukan verifikasi terhadap penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau EKTP. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan bulan depan seluruh penduduk memiliki EKTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi menyampaikan, dari 770.376 warga wajib EKTP. Sementara, sebanyak 40.078 belum melakukan perekaman. Disdukcapil sudah mengirimkan surat tertulis pada kecamatan dan padukuhan untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu kependudukan.

Ekspedisi Mudik 2024

Supardi memperkirakan, sekarang jumlah penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu identitas sudah bertambah. “Ini karena ada penambahan penduduk wajib KTP baru dari kalangan remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun,” katanya, Selasa (23/8/2016).

Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofan Nugroho mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman. Hal itu dikarenakan mobilitas dan perubahan struktur penduduk di Sleman cukup cepat.

“Angka penduduk yang belum memiliki kartu identitas juga bisa berubah. Di antaranya karena meninggal, pindah kependudukan, ataupun sudah mencetak EKTP,” katanya.

Sofan mengimbau agar masyarakat lebih aktif untuk mendaftarkan dirinya apabila belum memiliki EKTP. “Kalau yang belum rekam, segera rekam di kecamatan atau di kantor kami. Kalau yang belum cetak, ya segera dicetak,” katanya.

Meski sudah melewati tanggal 1 September nanti, Disdukcapil Sleman tetap akan memberikan pelayanan pembuatan EKTP. Pihaknya pun tidak akan memberlakukan sanksi bagi penduduk yang mencetak kartu identitas melewati tanggal tersebut. Sebab hingga saat ini tidak ada aturan tertulis mengenai hukuman warga tidak bertanda penduduk.

Hanya saja, kata Sofan, Pemkab Sleman akan menyelenggarakan operasi penyisiran berkala bagi warga yang tidak memiliki EKTP. Penyisiran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Ya kalau ketahuan tidak punya EKTP di operasi tersebut, masyarakat bisa kena denda,” kata Sofan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya