SOLOPOS.COM - Suasana pelayanan di Kecamatan Depok, Sleman, Jumat (22/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI.Harian Jogja)

EKTP Sleman sementara waktu dibatasi pelayanannya.

Harianjogja.com, SLEMAN — Permohonan pelayanan pembuatan dan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di kecamatan Depok harus dibatasi. Pasalnya keterbatasan pegawai dan minimnya mesin cetak membuat berkas yang masuk semakin menumpuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Camat Kecamatan Depok Budi Pramono mengatakan sejak Kemendagri mengeluarkan SK bahwa batas akhir perekaman E-KTP pada akhir September membuat permohonan rekam E-KTP meningkat drastis.

“Sebelumnya sehari bisa mencapai 500 berkas, itu menjadi tidak maksimal pelayanannya karena keterbatasan alat dan pegawai. Pegawai bahkan harus lembur,” katanya, Minggu (25/9/2016).

Dikatakannya dengan permohonan yang melonjak, tidak hanya pegawai yang kerepotan, tetapi juga bagi pemohon. Dengan demikian untuk lebih memaksimalkan pelayanan serta tidak membuat kebingungan dan kerepotan bagi masyarakat pihak kecamatan memberi batasan sebanyak 200-300 berkas masuk setiap harinya baik pelayanan E-KTP atau surat lainnya.

“Kami batasi supaya berkas tidak menumpuk, masyarakat yang sudah namun nomor antrian sudah habis bisa datang lagi pada hari berikutnya. Hal tersebut ternyata justru dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya