EKTP Gunungkidul masih menyisakan ribuan warga yang belum mengurusnya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sebanyak 12.936 jiwa penduduk Gunungkidul belum melakukan perekaman KTP Elektronik (EKTP). Meskipun dari target 100% telah melakukan realisasi penyelesaian hingga Agustus sebanyak 96,48%.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan dari target sejumlah 585.175 penduduk wajib KTP, masih terdapat warga yang belum memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban membuat EKTP.
Eko mengatakan sejak 31 Desember 2015, berlakunya KTP reguler telah diberhentikan oleh pemerintah pusat. Namun Kemetrian dalam Negri (Kemendagri) RI masih memberikan waktu atau perpanjangan waktu kepada masyarakat Indonesia untuk mengurus KTP elektronik.
“Pemerintah masih memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk segera lakukan perekaman dan cetak KTP elektronik” kata dia.
Eko mengatakan tenggat waktu bagi masyarakat tersebut diberikan paling lambat hingga 30 September 2016. Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk dapat segera mungkin melakukan penyelesaian administrasi kependudukan dengan mengikuti prosedur yang sesuai.
Dikatakannya apabila masyarakat melewati tenggat waktu tersebut maka terpaksa data kependudukan akan diendapkan. Meskipun masih dapat diurus, namun akan berpengaruh terhadap sejumlah kepengurusan data kependudukan.