SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

EKTP Bantul menghadapi masalah karena alat yang rusak

Harianjogja.com, BANTUL- Alat rekam KTP elektronik atau yang biasa disebut EKTP di enam kecamatan di Bantul rusak. Layanan EKTP kini menumpuk di Kabupaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Fenti Yusdayati mengatakan, alat rekam EKTP di enam kecamatan tidak bisa digunakan, yaitu di Kecamatan Pundong, Sanden, Srandakan, Pajangan, Pandak dan Sewon.

Alhasil kata dia, perekaman e-KTP tidak dapat dilakukan di enam kecamatan tersebut. Akibatnya, warga enam kecamatan yang hendak membuat e-KTP harus datang ke Kantor Disdukcapil di Kota Kabupaten. Saat ini, warga yang merekam data di Disdukcapil mencapai ratusan orang dalam sehari lantaran terganggunya layanan rekam data di enam kecamatan itu.

“Sehari bisa sampai 350 orang yang melakukan e-KTP. Kami bahkan baru selesai maghrib,” terang Fenti Yusdayati, Senin (29/8/2016).

Sejatinya kata Fenti, layanan EKTP di kecamatan hanya untuk warga pemula atau baru berumur 17 tahun. Kendati demikian, kerusakan alat di kecamatan sedikit banyak memperlambat layanan EKTP di Bantul karena warga harus datang ke Kota Kabupaten.

Di sisi lain, animo warga melakukan perekaman data kini meningkat setelah Pemerintah Pusat menenggat batas waktu pengurusan EKTP maksimal 30 September 2016. Saat ini di Bantul, Fenti mengklaim sudah lebih dari 90% warga yang melakukan perekaman data EKTP. Pemerintah daerah terus bekoordinasi dengan Pusat terkait pasokan blanko EKTP.

Operator EKTP di Kantor Kecamatan Pundong Suyana mengatakan, alat rekam EKTP di kantornya rusak sejak Februari lalu. Tim teknik dari Pemkab kata dia pernah memeriksa kerusakan alat tersebut namun tidak bisa diperbaiki. Peralatan itu kini diserahkan ke kabupaten.

“Yang bisa menangani peralatan itu tim dari Pusat. Dari kecamatan enggak ada. Dari kabupaten saja tidak bisa memperbaiki,” papar dia.

Suyana mengakui, kerusakan alat tersebut potensial mengganggu target EKTP selesai pada 30 September. Warga kata dia harus mengantri lama di Kantor Disdukcapil untuk proses layanan KTP. Selain harus mengantri bersama warga kecamatan lain, jarak dari rumah warga ke Kantor Disdukcapil juga menjadi kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya