SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus Law (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja bakal memaksa pemerintah daerah (Pemda) untuk mengharmonisasikan kebijakannya dengan kebijakan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah dipaksa tunduk terhadap regulasi dari pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (24/2/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Rosan, selama ini pemerintah pusat tidak memiliki payung hukum untuk memaksa Pemda mematuhi arah kebijakan nasional, terutama terkait investasi. “Hal utama yang harus dibereskan adalah perbedaan kebijakan pemerintah pusat dan Pemda yang menghambat investasi,” kata Rosan.

Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pemda bakal dipaksa untuk menggunakan sistem perizinan online yakni OSS yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat terhitung sejak 2018.

Selain itu, pemerintah merevisi Pasal 350 dari UU Pemda dan dalam pasal terbaru pelayanan berizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan menetapkan ancaman sanksi kepada pemda yang enggan melaksanakan ketentuan tersebut.

Aturan paling ekstrem, bila teguran tertulis dari pemerintah pusat tidak digubris oleh kepala daerah sebanyak dua kali berturut-turut, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari gubernur. Gubernur juga diberi kewenangan untuk mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari bupati/wali kota.

Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman mengatakan selama ini terdapat rencana investasi yang mangkrak karena masih banyak regulasi yang belum memenuhi kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, masih banyak wilayah abu-abu yang belum sepenuhnya diatur sehingga celah-celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memperlambatnya proses perizinan demi kepentingan pribadi.

“Banyak grey area antara pusat dengan daerah dan di Omnibus Law akan diatur secara gamblang,” kata Ikmal, Senin (24/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya