Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenangkan permohonan ekstradisi terhadap Nunun Nurbaetie yang diajukan ke Kejaksaan Agung Thailand. Setelah pengadilan di sana memenangkan permohonan itu KPK masih menunggu eksekusi dari Kejaksaan Agung Thailand dan Interpol untuk menangkap Nunun. Juru bicara KPK Johan Budi S.P, mengungkapkan KPK mengajukan permohonan ekstradisi ke Kejaksaan Agung Thailand terhadap Nunun setelah mendapat informasi berada di sana. Permohonan itu diajukan oleh KPK dengan kerja sama Departemen Luar Negeri pada 1 Juni lalu, kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Agung Thailand ke persidangan.
Nunun merupakan tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Nunun diduga kuat oleh KPK berperan dalam pemberian cek pelawat kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004. [tempo/lia]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi