SOLOPOS.COM - Ilustrasi produk furnitur (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO — Kalangan eksportir mebel di Soloraya kembali dipusingkan dengan kabar penundaan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami baru sebatas mendengar kabar bahwa penerapan SVLK ini ditunda hingga 2014. Nah ini yang kami minta kejelasannya dari pemerintah,” kata Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Tangan Indonesia (Asmindo) Soloraya, David R Wijaya, Kamis (27/8/2012).

David mengatakan, di satu sisi penundaan SVLK akan memberikan waktu yang lebih leluasa bagi eksportir untuk mempersiapkan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena fakta saat ini baru sekitar 10 eksportir yang mengantongi SVLK, dari 200-an pengusaha. “Tapi, apakah penundaan SVLK ini juga berlaku di negara tujuan ekspor. Jangan-jangan hanya di Indonesia saja. Kalau demikian maka penundaan ini akan percuma, karena barang kami tetap tidak bisa masuk ke negara tujuan,” kata David.

David meminta kejelasan kesepakatan antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor mengenai penundaan SVLK ini. Karena, perusahaan ekspor kayu dan mebel pun enggan dirugikan, jika barang yang diekspor ternyata di tolak di negara tujuan. Lebih lanjut David menyampaikan, ditunda atau tidak ditunda ke depan aturan SVLK akan tetap menjadi beban eksportir. Terutama eksportir kelas menengah. “Beban bagi kami jelas akan menambah biaya produksi yang cukup tinggi, terutama untuk mengurus legalitas kayu itu.”

Salah satu eksportir mebel asal Sukoharjo, Zakky Riyan Isnaini menyampaikan perusahaannya menjadi salah satu dari sepuluh proyek percontohan penerapan SVLK. “Tapi saat ini kami masih melakukan pembenahan di internal perusahaan kami, karena setelah beberapa waktu lalu di cek oleh tim SVLK, kami masih harus menghabiskan stok nondokumen lama,” kata Zakky.

Untuk menuju pemberlakuan SVLK, kata Zakky, dia masih menghadapi beberapa kendala. Karena dari informasi yang dia terima, penundaan penerapan SVLK dilakukan khusus untuk mebel saja. Untuk kayu olahan, kayu lapis dan kertas sudah mulai berlaku tahun ini, dengan catatan untuk ekspor non Uni Eropa. “Uni Eropa tetap berlaku 1 Maret 2013. Dan seluruh dunia mulai 1 Januari 2014,” kata Zakky. Dengan dokumen pelengkap seperti izin usaha formal, dokumen tenaga kerja, kesehatan lingkungan maka akan memberatkan pelaku usaha kecil.

Jika SVLK diterapkan Maret 2013, dia menegaskan eksportir belum siap. “Apalagi, sekarang buyer kami dari Eropa banyak yang berhenti order sejak Mei 2012 karena krisis. Pasar kami tinggal Malaysia dan Timur Tengah serta Amerika Latin yang belum butuh SVLK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya