SOLOPOS.COM - Pekerja pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT HM Sampoerna di Kabupaten Bantul melinting rokok kretek. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

KOMODITAS EKSPOR -- Pekerja pabrik rokok kretek Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT HM Sampoerna di Kabupaten Bantul, DIY, melinting rokok kretek beberapa waktu lalu. Ekspor rokok kretek Indonesia terancam kebijakan pelarangan di sejumlah negara. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JAKARTA – Tak habis-habisnya produk rokok khas Indonesia, kretek, digoyang di pasar dunia. Setelah pemerintah AS sempat melarang peredaran rokok ini, kini giliran pemerintah Brazil yang berencana melarang peredaran rokok kretek di negaranya.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Berdasarkan catatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Indonesia adalah pengekspor terbesar rokok berjenis kretek ke berbagai negara. Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya tengah melakukan lobi-lobi ke pemerintah Brazil agar peraturan larangan peredaran rokok kretek tidak diterapkan.

“Saat ke Brasil beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan [Gita Wirjawan] sudah menyampaikan hal itu. Minggu depan, saya akan bertemu dengan Duta Besar Brazil untuk Indonesia guna menindaklanjuti apa yang telah disampaikan mendag,” jelasnya siang ini.

Dia menuturkan WTO juga telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh AS itu adalah bentuk diskriminasi terhadap rokok kretek, sehingga Brazil sebaiknya tidak mengikuti hal tersebut. “Brazil mengikuti model seperti AS. Kenapa kami menyelesaikan [kasus dengan AS] melalui WTO karena kalau itu dibiarkan akan diikuti oleh negara lain. Yang kami lakukan adalah mengamankan akses pasar bagi rokok kretek, bukan meningkatkan ekspor,” papar Iman.

Seperti diketahui, Indonesia kembali dimenangkan dalam Badan Banding WTO untuk kasus rokok kretek dengan AS. Sebelumnya, Indonesia dimenangkan dalam Panel WTO. Kasus rokok kretek bermula dari peraturan yang disahkan oleh Presiden Barack Obama yakni Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act. Peraturan tersebut menyebabkan produksi dan penjualan rokok kretek dan beraroma lainnya dari luar negeri dilarang beredar di pasar dalam negeri AS. Sementara itu, rokok mentol yang diproduksi oleh AS masih diperbolehkan beredar.

Indonesia mengajukan pembentukan panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO atas diterbitkannya peraturan itu. Panel kemudian memutuskan bahwa kebijakan AS itu tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan menthol adalah produk sejenis. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil.

Pemerintah AS tidak puas atas keputusan panel, lalu melakukan banding pada 5 Januari 2011. Hasil banding tersebut ternyata juga menguatkan posisi Indonesia. Badan Banding juga menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal 2.12 TBT Agreement dimana AS tidak memeberikan waktu yang cukup antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan.

Juru bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Hasan Aony Aziz mengatakan pihaknya mempersiapkan diri untuk kembali bisa melakukan ekspor ke AS. “Setelah 2 tahun, ekspor kembali di buka. Pada 2009 nilai ekspor ke AS mencapai US$200 juta. Kami siap ekspor lagi dengan asumsi peningkatan 7%-10% per tahun,” katanya sore ini.

Kendati demikian, dia mengakui bisa atau tidaknya ekspor dilakukan ke negara itu harus menunggu pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia dan AS. “Kami juga harus bersiap lagi, karena ada infrastruktur yang terhenti dan sekarang harus dijalankan lagi. Harus menunggu juga keputusan dari AS,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya